Pilkada 2024Politik

Golkar Larang Calon Yang Tak Diusungnya Gunakan Atribut dan Mesin Partai

×

Golkar Larang Calon Yang Tak Diusungnya Gunakan Atribut dan Mesin Partai

Share this article

TRUST TANGERANG – Pernyataan Mad Romli Calon Bupati Tangerang, beberapa waktu lalu saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa dirinya diperbolehkan menggunakan atribut partai dijawab tegas oleh DPP Partai Golkar melalui surat resmi yang dikeluarkan DPP Golkar pada Rabu 04 September 2021.

Surat DPP Partai Golkar dengan Nomor B-17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Surat tersebut Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diuusung Partai Golkar.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada Rabu 4 September lalu menyatakan, dalam rangka pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.

DPD Partai Golkar, Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh anggota fraksi di lembaga legislatif, dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang tidak diusung Partai Golkar.

DPP Partai Golkar menegaskan dan memberikan wewenang kepada DPD Golkar Provinsi untuk mengambil tindakan, penegakan disiplin organisasi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar, Provinsi Banten, Bahrul Ulum tidak memberikan komentar apapun, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya. (Dak/red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *