TRUST TANGERANG – Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang ditarik dari penjual dan pembeli oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Tahun 2024 tercapai Rp 1,33 Triliun.
Dengan demikian perolehan BPHTB
sudah digunakan pemerintah kabupaten Tangerang, untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang melalui Anggaram Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2024.
” Ya capain yang disumbangkan ke APBD Murni Tahun 2024 dari pajak BPHTB sebesar Rp 1,33 Triliun. Itu sesuai dengan target kita,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penelitian, Verifikasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapak Achmad Dadang Suhendar, SE.
Pajak BPHTB, yang ditarik Dispenda sebesar Rp 1,33 Triliun itu berasal dari perputaran ekonomi melalui transaksi jual beli tanah, bangunan atau properti di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
“NPOPTKP merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan UU HKPD pajak perolehan dari BPHTB sekitar Rp 80 jutaan. Mengalami kenaikan karena mengacu ke UU HKPD. Sebelumnya Rp Rp 60 jutaan,” terang Dadang.
Dada menjelaskan, penarikan pajak BPHTB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari Tahun 2022. Lanjut Dadang, UU tersebut
merupakan kebijakan pemerintah untuk membawa optimisme dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
“UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI, dengan 4 pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” jelas Dadang. (Dik/red)
.